16 Maret 2009

Pemilik NPWP Harus Sampaikan SPT

Dirjen Pajak Darmin mengingatkan, bagi mereka yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) ke kantor pelayanan pajak (KPP) paling lambat 31 Maret 2009. Setiap wajib pajak (WP) mulai menyampaikan SPT ke KPP lebih awal, sehingga tak terjadi penumpukan atau antrean pada minggu terakhir Maret. Pengalaman tahun lalu, ramainya seminggu terakhir. Kita sudah siapkan formulir SPT di masing-masing KPP Dan Jika WP tak sampaikan SPT. pihak Ditjen Pajak yang mencarinya. Kalau WP ada kewajiban terutang tapi tak masukkan SPT berarti dia tak bayar, ya pasti ada sanksi." ungkap Dirjen Pajak Darmin Nasuiton di Jakarta, Kamis (12/3).


Dia menjelaskan, formulir SPT dapat diambil di mana saja. Sesuai UU Perpajakan, kewajiban WP untuk mengambil SPT di KPP di mana WP terdaftar. "Kita sudah bikin edaran supaya blangko SPT tersedia di semua tempat, baik di KPR Kanwil Pajak, dan secara online," jelasnya. . Ia meyakinkan, mengisi SPT tak sulit apalagi untuk WP yang hanya bekerja untuk satu pihak. Isian yang harus diisi, hanya empat bans yaitu berapa besar penghasilannya, berapa besar Penghasilan tindak kena pajak (PTKP) serta jabatannya, dan besar penghasilan kena pajak serta pajak terulangnya, kemudian ditambah sedikit penjelasan tentang harta dan kewajiban.

Mengenai berapa besar penerimaan pajak dari WP baru, ia mengatakan, tak semua WP baru akan memberikan penerimaan pajak baru, karena sebagian sudah dibayarkan pemberi kerjanya. "Kalau seperti itu kasusnya, sebenarnya di SPT dia pasti nihil. Tapi kalau dia bekerja untuk lebih dari seorang atau bukan bekerja pasa orang, pasti dia harus bayar," paparnya.

Sumber : Berita Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar