12 Juni 2009

Ditjen Pajak Incar Tunggakan Pajak Rp16 triliun

Direktorat Jenderal Pajak tahun ini akan fokus terhadap tindakan penagihan pajak dengan target pencairan piutang pajak nasiona] sebesar Rp 16 triliun. Hal itu terungkap dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak tertanggal 27 Mei 2009 bernomor SE-03/PJ/2009 tentang Kebijakan Penagihan Pajak. Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Ramram Brah-mana mengatakan penerbitan SE itu merupakan salah satu bentuk realisasi dari rencana dan strategi Ditjen Pajak dalam rangka law enforcement di bidang penagihan guna mengamankan target penerimaan pajak 2009.


"Target pencairan piutang pajak nasional untuk tahun ini ditetapkan sebesar Rp 16 triliun dengan rincian Rpl4,3 triliun untuk pajak selain PBB dan Rpl,7 triliun imtuk PBB dan BPHTB," ungkapnya kepada Bisnis, kemarin.

Dia menjelaskan tindakan penagihan tersebut dilakukan terhadap ketetapan pajak untuk seluruh tahun pajak dan jenis pajak yang belum dilakukan pelunasan oleh Wajib Pajak (WP).

"Fokusnya lebih diprioritaskan kepada KPP di unit Kanwil WP Besar [LTO], KPP di unit Kanwil Jakarta Khusus, dan KPP Madya di seluruh Indonesia dengan pertimbangan kondisi likuiditas WP dan jumlah piutang pajak yang mencapai lebih dari 50% jumlah piutang pajak nasional."

200 Penunggak


Kegiatan penagihan pada KPP Pratama, lanjut dia, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku terutama terhadap 200 penunggak pajak terbesar.

Menurutnya, penerbitan SE tersebut juga sebagai bentuk keseriusan Ditjen Pajak dalam menagih piutang pajak yang selama ini tidak dibayarkan oleh WP.

"Itu memang sudah pasti karena selama ini (penagihan] terbengkalai. SE ini adalah yang paling baik."ujarnya.

Dalam SE itu disebutkan bagi WP yang tidak kooperatif, tindakan penagihan dilakukan melalui pemblokiran rekening, di mana terlebih dulu dilakukan penagihan secara optimal terhadap WP. Akan tetapi, jika yang bersangkutan belum juga melunasi kewajiban pajaknya, pemblokiran dilakukan terhadap penanggung pajak (pengurus, direksi, pemegang saham, dan sebagainya).

Tindakan penagihan represif terhadap WP nonkooperatif dapat dilakukan dengan pencegahan penanggung pajak bepergian ke luar negeri [pencekalan), penyitaan harta kekayaan penanggung pajak yang tersimpan pada bank, penyitaan aset bergerak dan tidak bergerak melalui penjualan secara lelang dan penyanderaan," jelas Ramram.

Dia menambahkan tindakan pencekalan ke luar negeri baru dDakukan apabila telah memenuhi syarat kualitatif dan kuantitatif yaitu WP tidak mempunyai iktikad baik membayar piutang pajaknya dan nilai piutang pajaknya minimal Rp 100 juta.



Sumber : Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar