10 Januari 2009

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)

Untuk menghitung penghasilan kena pajak dari wajib pajak orang pribadi dalam negeri, penghasilan netonya dikurangi dengan jumlah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Di samping untuk dirinya, kepada wajib pajak yang sudah kawin diberikan tambahan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).


Menurut undang - undang pajak penghasilan 2008 pasal 7 ayat (1) besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak per tahun diberikan paling sedikit sebesar :
a. Rp. 15.840.000,- (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) untuk diri wajib pajak pribadi
b. Rp. 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk wajib pajak yang sudah kawin
c. Rp. 15.840.000,- (lima belas juta delapan ratus empat puluh ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1)
d. Rp. 1.320.000,- (satu juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

Penerapan ketentuan tersebut ditentukan oleh keadaan pada awal tahun pajak atau awal bagian tahun pajak. Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak ditetapkan dengan Peratuan Menteri Keuangan setelah dikonsultasikan dengan Dewan Perwakilan Rakyat. Nah kalau menggunakan PTKP tersebut tentunya akan mengurangi pajak dan otomatis penghasilan nambah dikit. lumayan kan.....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar