12 Maret 2009

Audit Pajak Dipatok Rp13 Triliun,Wajib Pajak Tertentu Jadi Fokus Pemeriksaan 2009

Direktorat Jenderal Pajak menargetkan setoran pajak dari hasil kegiatan pemeriksaan secara nasional pada 2009 sebesar Rp13 triliun yang merupakan bagian dari distribusi rencana penerimaan setiap Kantor Wilayah Ditjen Pajak. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak tertanggal 24 Februari 2009 nomor SE-02/PJ.04/2009 tentang Rencana dan Strategi Penyelesaian Pemeriksaan Tahun 2009, fokus pemeriksaan 2009 dibagi menjadi dua kelompok yaitu fokus pemeriksaan nasional dan fokus pemeriksaan Kantor Wilayah Ditjen Pajak.

Fokus pemeriksaan nasional merupakan sasaran pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan sektor usaha tertentu atau wajib pajak tertentu yang menjadi sasaran utama pemeriksaan secara nasional dalam 2009.


"Pemeriksaan yang dilakukan pada 2009 diharapkan dapat memberikan kontribusi peneri-maan Rpl3 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada Bisnis saat dimintai tanggapan atas SE ini, kemarin.

Penetapan fokus pemeriksaan terhadap wajib pajak badan didasarkan pada data PDB, nilai koreksi hasil pemeriksaan, penerimaan PPh, audit coveinge ratio, dan pengaduan masyarakat.

Dari kategori ini terjaring setidaknya 14 sektor usaha yang akan dijadikan fokus pemeriksaan nasional a.I. pertambangan jasa pertambangan minyak gas bumi, industri logam dasar, konstruksi, hotel berbintang, real estate, dan telekomunikasi, [lihat grafis)

Sementara itu, untuk fokus pemeriksaan nasional terhadap wajib pajak orang pribadi dilakukan kepada a.I. pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp500 juta, konsultan hukum, dokter, notaris, selebritas, tokoh masyarakat, dan pejabat ataupun mantan pejabat.

Adapun yang menjadi sasaran pemeriksaan Kanwil Ditjen Pajak adalah objek pemeriksaan nasio-nal ditambah dengan wajib pajak dengan sektor usaha tertentu yang merupakan kekhususan dari setiap Kanwil Ditjen Pajak.

"Fokus pemeriksaan Kanwil Ditjen Pajak ditetapkan hanya terhadap wajib pajak badan," jelas aturan itu.

Terhadap tunggakan pemeriksaan sebelum 2009, Dirjen Pajak minta agar diselesaikan paling lambat pada akhir kuartal 111/2009. "Tunggakan pemeriksa-an pada akhir 2009 tidak melebihi 30% dari jumlah lembar penugasan pemeriksaan (LP2) yang terbit selama 2009."

Mengada-ada

Pengamat pajak dari Center for Investment and Business Advisory Winarto Sugondo menilai peraturan itu terlalu mengada-ada sehingga perlu ditinjau ulang.

"Mengapa untuk badan-badan usaha yang penghasilannya telahdipotong PPh masih harus diperiksa padahal sebenarnya untuk total peredaran usahanya telah diketahui melalui pemotongan dari pihak pemberi penghasilan," katanya.

Dia menilai fokus pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang memakai norma sesuai dengan ketentuan berlaku seperti konsultan hukum, dokter, dan notaris, seharusnya tidak perlu diperiksa lagi karena keseluruhan peredaran usahanya telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan.

Menurut dia, SE itu juga terlalu menekan fiskus dengan kewajiban besar. "Peraturan ditetapkan Februari 2009, sedangkan penyelesaian pemeriksaan harus selesai paling lambat pada akhir kuartal ketiga dan minimal kasus yang terselesaikan 70% dari total LP2 yang terbit."

Beban itu akan memaksa fiskus untuk menetapkan surat ketetapan pajak kurang bayar beserta tambahannya secara terburu-buru dan semena-mena tanpa memperhatikan kepentingan dan sanggahan dari wajib pajak.

Sumber : Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar