17 Maret 2009

Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak

Fokus pemeriksaan pajak 2009 tidak akan dilakukan terhadap wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak atau sunset policy. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan wajib pajak yang telah memanfaatkan sunset policy tidak akan masuk dalam daftar target fokus pemeriksaan pajak 2009. Audit tidak dilakukan sepanjang tidak ditemukan bukti baru yang menyatakan surat pemberitahuan (SPt) tahunan yang dilaporkan tidak benar.


"Kalau kita tidak punya data lain yang menunjukkan dia bohong, itu i iwi A akan kita periksa. Kita periksa yang lain kan wajib pajak masih banyak," katanya akhir pekan lalu.

Pengamat pajak dari Center for Investment and Business Advisory Winarto Sugondo 17ifi11l.11 perlakuan tersebut justru akan menimbulkan kesewenang-wenangan terhadap WP. Sikap ini menunjukkan diskriminasi atas WP tertentu atas pengaburan arti selfassessment.

"Mungkin wajib pajak yang tidak tercantum dalam SE adalah wajib pajak yang tidak ikut sunset policy, tapi sunset adalah fasilitas dan hak wajib pajak, ke napa sekarang terdengar seperti jebakan," katanya.

Dirjen Pajak sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak tertanggal 24 Februari 2009 nomor SE-02/-PJ.04/2009 tentang Rencana dan Strategi Penyelesaian Pemeriksaan Tahun 2009. bisnis. 12 Maret)

Dalam SE itu disebutkan, Ditjen Pajak menargetkan setoran pajak dari hasil ke-

giatan pemeriksaan secara nasional pada 2009 sebesar Rp 13 triliun yang merupakan bagian dari distribusi rencana penerimaan setiap Kantor Wilayah Ditjen Pajak. Adapun fokus pemeriksaan 2009 untuk wajib pajak badan akan dilakukan terhadap 14 sektor usaha tertentu a.I. pertambangan jasa pertambangan minyak gas bumi, industri logam dasar, konstruksi, hotel berbintang, realestat, dan telekomunikasi.

Penetapan fokus pemeriksaan terhadap wajib pajak badan didasarkan pada data PDB, nilai koreksi hasil pemeriksaan, penerimaan PPh, audit coverage ratio, dan pengaduan masyarakat.

Sementara itu, untuk fokus pemeriksaan nasional terhadap wajib pajak orang pribadi dilakukan kepada a.I. pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp500 juta, konsultan hukum, dokter, notaris, selebritas, tokoh masyarakat, dan pejabat ataupun mantan pejabat baik dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Darmin menjelaskan pada dasarnya pemeriksaan pajak dilakukan melalui dua mekanisme pertama, pemeriksaan atas laporan SPt yang lebih bayar. "Kedua, di luar itu sama sekali. Kita juga punya sampel untuk diperiksa."

Menurutnya, target setoran pajak dari hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan selama 2009 merupakan hasil pembuktian yang dilakukan aparat pajak atas berapa kekurangan pembayaran pajak dari wajib pajak yang diperiksa.

"Pemeriksa Ifiskus) juga harus punya kinerja. Kalau dia memeriksanya ngawur juga ketahuan kan ada mekanisme untuk mengawasi," tuturnya.

Sumber : Bisnis Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar