16 Maret 2009

Ditjen Pajak Siapkan Denda Bagi WP

Direktorat Jenderal Pajak siap memberikan sanksi berupa denda atau kurungan bagi wajib pajak (WP) yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Bagi yang tidak masuk sampai batas waktu kena denda Rpl juta untuk wajib pajak badan dan Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada Bisnis, kemarin.

Ketentuan tersebut, jelasnya, diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Llmum dan Tatacara Perpajakan (KUP).


Untuk tahun pajak 2008, waktu terakhir penyampaian SPT PPh orang pribadi adalah 31 Maret 2009 di mana dalam masa ini wajib pajak orang pribadi masih bisa melakukan pembetu-lan SPT PPh dalam rangka sunset policy. Adapun, untuk penyampaian SPT PPh badan akan berakhir pada 30 April 2009.

"Kalau alpa [tidak menyampaikan) dendanya satu kali jumlah pajak terutang paling banyak dua kali jumlah pajak terutang. Atau pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun," tegasnya.

Lebih lanjut, Djoko menambahkan berdasarkan Pasal 39 UU KUP apabila tidak menyampaikan SPT tersebut dilakukan secara sengaja maka hukumannya akan lebih berat lagi yaitu pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan dendapaling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Dirjen Pajak Darmin Nasution menghimbau kepada WP untuk tidak tidak menunggu penyampaian SPT-nya pada akhir waktu, guna menghindari terjadinya penumpukan.

"ya, biasalah yang memasukkan SPt belum terlalu banyak. Biasanya itu minggu-minggu terakhir. Tapi akan kita upayakan mulai pertengahan [bulan] orang sudah mulai memasukkan," katanya.

Cegah antrean

Darmin mengatakan Ditjen Pajak juga telah menyiapkan kotak khusus (drop box) yang disebar di seluruh KPP sebagai langkah menghindari terjadinya antrean panjang penyampaian SPt.

"Drop box [boks SPt]-nya kita sediakan di semua KPP dan kita coba imbau masyarakat supaya mulai memasukkan paling nggak dua minggu sebelumnya."

Selain itu, Darmin mengatakan penyampaian SPt juga bisa dilakukan di KPP mana pun meski WP yang bersangkutan tidak tercatat di KPP tersebut.

Lebih lanjut, Darmin mengharapkan agar semua wajib pajak terutama wajib pajak yang baru saja memiliki NPWP pada 2008 dan 2009 untuk menyampaikan SPt-nya. "Sulitlah kita membuat targetnya harus berapa SPT," ujarnya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah penambahan WP baru sejak 1 Januari 2008 sampai dengan 28 Februari 2009 sebesar 5,6 juta NPWP baru

Sumber : Bisnis Indonesia

1 komentar:

  1. Pemerintah kini mudah menjadikan rakyat sebagai penjahat dengan adanya undang-undang pajak ini.. Orang pajak bisa menghukum dengan mudah orang yang telat lapor pajak. Kasihan rakyat Indonesia hidupnya sudah susah semakin susah akrena pemerintah.

    BalasHapus