06 Maret 2009

Bayar DTP ke Karyawan

Perusahaan yang selama ini membayar pajak penghasilan (PPh) karyawan yang dipotong (PPh 211 tetap harus memberikan pajak terutang kepada pekerja. Tidak ada perbedaan antara perusahaan yang secara langsung memotong pajak karyawan dengan yang membayar pajak karyawan. Itu sama saja. Hanya, dia sekarang membayarnya ke karyawan itu." kata Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution di Kantor Depkeu. Jakarta, kemarin (5/3).


Ditjen Pajak akan mengetahui perusahaan yang tak membayarkan PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Hal itu akan terlihat dalam laporan SPT Masa (bulanan) yang dikirimkan ke Kantor Pajak.

Menurut Darmin. perusahaan tetap tidak dirugikan meski harus membayarkan PPh 21 DTP ke karya wan." Kan tadinya dia bayar untuk pemerintah. Sekarang dia bayar untuk karyawan." ujarnya.

Pemerintah menetapkan tiga sektor usaha meliputi 464 industri yang berhak mendapatkan subsidi PPh pasal 21. Perusahaan yang masuk kategori itu tetap wajib memotong pajak karyawan, tapi potongannya tidak disetor ke Kantor Pajak. Potongan pajak wajib diserahkan ke pekerja setiap bulan bersamaan dengan pemberian gaji.

Subsidi diberikan kepada karyawan dengan gaji di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tapi tidak sampai Rp 5 juta per bulan. Kategori usaha yang dapat subsidi pajak karyawan meliputi 73 subsektor usaha pertanian, termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kedua, 19 subsektor pada usaha perikanan. Yang ketiga. 372 subsektor industri pengolahan. PPh pasal 21 DTP berlaku untuk masa pajak Februari 2009 sampai November 2009, yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009.

Beberapa subsektor industri yang dapat insentif pajak karyawan adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil, barang jadi tekstil kecuali pakaian jadi berbulu, industri kulit dan alas kaki, dan bahan bangunan. Kemudian, industri kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman (termasuk surat kabar, jumal, buku, dan majalah), industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi, dan barang-barang hasilnya,

Sumber :Indo Pos

Tidak ada komentar:

Posting Komentar