17 Maret 2009

Pengguna Sunset Policy Bukan Fokus Audit Pajak

Fokus pemeriksaan pajak 2009 tidak akan dilakukan terhadap wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas penghapusan sanksi administrasi pajak atau sunset policy. Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution menegaskan wajib pajak yang telah memanfaatkan sunset policy tidak akan masuk dalam daftar target fokus pemeriksaan pajak 2009. Audit tidak dilakukan sepanjang tidak ditemukan bukti baru yang menyatakan surat pemberitahuan (SPt) tahunan yang dilaporkan tidak benar.

"Kalau kita tidak punya data lain yang menunjukkan dia bohong, itu i iwi A akan kita periksa. Kita periksa yang lain kan wajib pajak masih banyak," katanya akhir pekan lalu.

Pengamat pajak dari Center for Investment and Business Advisory Winarto Sugondo 17ifi11l.11 perlakuan tersebut justru akan menimbulkan kesewenang-wenangan terhadap WP. Sikap ini menunjukkan diskriminasi atas WP tertentu atas pengaburan arti selfassessment.

"Mungkin wajib pajak yang tidak tercantum dalam SE adalah wajib pajak yang tidak ikut sunset policy, tapi sunset adalah fasilitas dan hak wajib pajak, ke napa sekarang terdengar seperti jebakan," katanya.

Dirjen Pajak sebelumnya telah menerbitkan Surat Edaran Dirjen Pajak tertanggal 24 Februari 2009 nomor SE-02/-PJ.04/2009 tentang Rencana dan Strategi Penyelesaian Pemeriksaan Tahun 2009. bisnis. 12 Maret)

Dalam SE itu disebutkan, Ditjen Pajak menargetkan setoran pajak dari hasil ke-

giatan pemeriksaan secara nasional pada 2009 sebesar Rp 13 triliun yang merupakan bagian dari distribusi rencana penerimaan setiap Kantor Wilayah Ditjen Pajak. Adapun fokus pemeriksaan 2009 untuk wajib pajak badan akan dilakukan terhadap 14 sektor usaha tertentu a.I. pertambangan jasa pertambangan minyak gas bumi, industri logam dasar, konstruksi, hotel berbintang, realestat, dan telekomunikasi.

Penetapan fokus pemeriksaan terhadap wajib pajak badan didasarkan pada data PDB, nilai koreksi hasil pemeriksaan, penerimaan PPh, audit coverage ratio, dan pengaduan masyarakat.

Sementara itu, untuk fokus pemeriksaan nasional terhadap wajib pajak orang pribadi dilakukan kepada a.I. pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp500 juta, konsultan hukum, dokter, notaris, selebritas, tokoh masyarakat, dan pejabat ataupun mantan pejabat baik dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Darmin menjelaskan pada dasarnya pemeriksaan pajak dilakukan melalui dua mekanisme pertama, pemeriksaan atas laporan SPt yang lebih bayar. "Kedua, di luar itu sama sekali. Kita juga punya sampel untuk diperiksa."

Menurutnya, target setoran pajak dari hasil pemeriksaan pajak yang dilakukan selama 2009 merupakan hasil pembuktian yang dilakukan aparat pajak atas berapa kekurangan pembayaran pajak dari wajib pajak yang diperiksa.

"Pemeriksa Ifiskus) juga harus punya kinerja. Kalau dia memeriksanya ngawur juga ketahuan kan ada mekanisme untuk mengawasi," tuturnya.

Sumber : Bisnis Indonesia
Selanjutnya »»

16 Maret 2009

Ditjen Pajak Siapkan Denda Bagi WP

Direktorat Jenderal Pajak siap memberikan sanksi berupa denda atau kurungan bagi wajib pajak (WP) yang tidak menyampaikan atau terlambat menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan (PPh). Bagi yang tidak masuk sampai batas waktu kena denda Rpl juta untuk wajib pajak badan dan Rp 100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada Bisnis, kemarin.

Ketentuan tersebut, jelasnya, diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 28/2007 tentang Ketentuan Llmum dan Tatacara Perpajakan (KUP).

Untuk tahun pajak 2008, waktu terakhir penyampaian SPT PPh orang pribadi adalah 31 Maret 2009 di mana dalam masa ini wajib pajak orang pribadi masih bisa melakukan pembetu-lan SPT PPh dalam rangka sunset policy. Adapun, untuk penyampaian SPT PPh badan akan berakhir pada 30 April 2009.

"Kalau alpa [tidak menyampaikan) dendanya satu kali jumlah pajak terutang paling banyak dua kali jumlah pajak terutang. Atau pidana kurungan paling singkat 3 bulan atau paling lama 1 tahun," tegasnya.

Lebih lanjut, Djoko menambahkan berdasarkan Pasal 39 UU KUP apabila tidak menyampaikan SPT tersebut dilakukan secara sengaja maka hukumannya akan lebih berat lagi yaitu pidana penjara paling sedikit 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan dendapaling sedikit dua kali jumlah pajak terutang dan paling banyak empat kali jumlah pajak terutang.

Dirjen Pajak Darmin Nasution menghimbau kepada WP untuk tidak tidak menunggu penyampaian SPT-nya pada akhir waktu, guna menghindari terjadinya penumpukan.

"ya, biasalah yang memasukkan SPt belum terlalu banyak. Biasanya itu minggu-minggu terakhir. Tapi akan kita upayakan mulai pertengahan [bulan] orang sudah mulai memasukkan," katanya.

Cegah antrean

Darmin mengatakan Ditjen Pajak juga telah menyiapkan kotak khusus (drop box) yang disebar di seluruh KPP sebagai langkah menghindari terjadinya antrean panjang penyampaian SPt.

"Drop box [boks SPt]-nya kita sediakan di semua KPP dan kita coba imbau masyarakat supaya mulai memasukkan paling nggak dua minggu sebelumnya."

Selain itu, Darmin mengatakan penyampaian SPt juga bisa dilakukan di KPP mana pun meski WP yang bersangkutan tidak tercatat di KPP tersebut.

Lebih lanjut, Darmin mengharapkan agar semua wajib pajak terutama wajib pajak yang baru saja memiliki NPWP pada 2008 dan 2009 untuk menyampaikan SPt-nya. "Sulitlah kita membuat targetnya harus berapa SPT," ujarnya.

Berdasarkan data Ditjen Pajak, jumlah penambahan WP baru sejak 1 Januari 2008 sampai dengan 28 Februari 2009 sebesar 5,6 juta NPWP baru

Sumber : Bisnis Indonesia
Selanjutnya »»

Pemilik NPWP Harus Sampaikan SPT

Dirjen Pajak Darmin mengingatkan, bagi mereka yang telah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) harus menyampaikan surat pemberitahuan (SPT) ke kantor pelayanan pajak (KPP) paling lambat 31 Maret 2009. Setiap wajib pajak (WP) mulai menyampaikan SPT ke KPP lebih awal, sehingga tak terjadi penumpukan atau antrean pada minggu terakhir Maret. Pengalaman tahun lalu, ramainya seminggu terakhir. Kita sudah siapkan formulir SPT di masing-masing KPP Dan Jika WP tak sampaikan SPT. pihak Ditjen Pajak yang mencarinya. Kalau WP ada kewajiban terutang tapi tak masukkan SPT berarti dia tak bayar, ya pasti ada sanksi." ungkap Dirjen Pajak Darmin Nasuiton di Jakarta, Kamis (12/3).

Dia menjelaskan, formulir SPT dapat diambil di mana saja. Sesuai UU Perpajakan, kewajiban WP untuk mengambil SPT di KPP di mana WP terdaftar. "Kita sudah bikin edaran supaya blangko SPT tersedia di semua tempat, baik di KPR Kanwil Pajak, dan secara online," jelasnya. . Ia meyakinkan, mengisi SPT tak sulit apalagi untuk WP yang hanya bekerja untuk satu pihak. Isian yang harus diisi, hanya empat bans yaitu berapa besar penghasilannya, berapa besar Penghasilan tindak kena pajak (PTKP) serta jabatannya, dan besar penghasilan kena pajak serta pajak terulangnya, kemudian ditambah sedikit penjelasan tentang harta dan kewajiban.

Mengenai berapa besar penerimaan pajak dari WP baru, ia mengatakan, tak semua WP baru akan memberikan penerimaan pajak baru, karena sebagian sudah dibayarkan pemberi kerjanya. "Kalau seperti itu kasusnya, sebenarnya di SPT dia pasti nihil. Tapi kalau dia bekerja untuk lebih dari seorang atau bukan bekerja pasa orang, pasti dia harus bayar," paparnya.

Sumber : Berita Kota
Selanjutnya »»

12 Maret 2009

Audit Pajak Dipatok Rp13 Triliun,Wajib Pajak Tertentu Jadi Fokus Pemeriksaan 2009

Direktorat Jenderal Pajak menargetkan setoran pajak dari hasil kegiatan pemeriksaan secara nasional pada 2009 sebesar Rp13 triliun yang merupakan bagian dari distribusi rencana penerimaan setiap Kantor Wilayah Ditjen Pajak. Berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pajak tertanggal 24 Februari 2009 nomor SE-02/PJ.04/2009 tentang Rencana dan Strategi Penyelesaian Pemeriksaan Tahun 2009, fokus pemeriksaan 2009 dibagi menjadi dua kelompok yaitu fokus pemeriksaan nasional dan fokus pemeriksaan Kantor Wilayah Ditjen Pajak.

Fokus pemeriksaan nasional merupakan sasaran pemeriksaan terhadap wajib pajak dengan sektor usaha tertentu atau wajib pajak tertentu yang menjadi sasaran utama pemeriksaan secara nasional dalam 2009.

"Pemeriksaan yang dilakukan pada 2009 diharapkan dapat memberikan kontribusi peneri-maan Rpl3 triliun," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Djoko Slamet Surjoputro kepada Bisnis saat dimintai tanggapan atas SE ini, kemarin.

Penetapan fokus pemeriksaan terhadap wajib pajak badan didasarkan pada data PDB, nilai koreksi hasil pemeriksaan, penerimaan PPh, audit coveinge ratio, dan pengaduan masyarakat.

Dari kategori ini terjaring setidaknya 14 sektor usaha yang akan dijadikan fokus pemeriksaan nasional a.I. pertambangan jasa pertambangan minyak gas bumi, industri logam dasar, konstruksi, hotel berbintang, real estate, dan telekomunikasi, [lihat grafis)

Sementara itu, untuk fokus pemeriksaan nasional terhadap wajib pajak orang pribadi dilakukan kepada a.I. pemilik modal atau investor yang memiliki akumulasi nilai investasi di atas Rp500 juta, konsultan hukum, dokter, notaris, selebritas, tokoh masyarakat, dan pejabat ataupun mantan pejabat.

Adapun yang menjadi sasaran pemeriksaan Kanwil Ditjen Pajak adalah objek pemeriksaan nasio-nal ditambah dengan wajib pajak dengan sektor usaha tertentu yang merupakan kekhususan dari setiap Kanwil Ditjen Pajak.

"Fokus pemeriksaan Kanwil Ditjen Pajak ditetapkan hanya terhadap wajib pajak badan," jelas aturan itu.

Terhadap tunggakan pemeriksaan sebelum 2009, Dirjen Pajak minta agar diselesaikan paling lambat pada akhir kuartal 111/2009. "Tunggakan pemeriksa-an pada akhir 2009 tidak melebihi 30% dari jumlah lembar penugasan pemeriksaan (LP2) yang terbit selama 2009."

Mengada-ada

Pengamat pajak dari Center for Investment and Business Advisory Winarto Sugondo menilai peraturan itu terlalu mengada-ada sehingga perlu ditinjau ulang.

"Mengapa untuk badan-badan usaha yang penghasilannya telahdipotong PPh masih harus diperiksa padahal sebenarnya untuk total peredaran usahanya telah diketahui melalui pemotongan dari pihak pemberi penghasilan," katanya.

Dia menilai fokus pemeriksaan terhadap wajib pajak orang pribadi yang memakai norma sesuai dengan ketentuan berlaku seperti konsultan hukum, dokter, dan notaris, seharusnya tidak perlu diperiksa lagi karena keseluruhan peredaran usahanya telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan.

Menurut dia, SE itu juga terlalu menekan fiskus dengan kewajiban besar. "Peraturan ditetapkan Februari 2009, sedangkan penyelesaian pemeriksaan harus selesai paling lambat pada akhir kuartal ketiga dan minimal kasus yang terselesaikan 70% dari total LP2 yang terbit."

Beban itu akan memaksa fiskus untuk menetapkan surat ketetapan pajak kurang bayar beserta tambahannya secara terburu-buru dan semena-mena tanpa memperhatikan kepentingan dan sanggahan dari wajib pajak.

Sumber : Bisnis Indonesia
Selanjutnya »»

06 Maret 2009

3 Sektor Usaha Dapat Insentif PPh Pasal 21

Pemerintah menetapkan tiga sektor usaha tertentu sebagai penerima insentif penghapusan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (OTP) sebesar Rp6,5 triliun. Tiga sektor itu pertama, usaha pertanian termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kedua, usaha perikanan dan ketiga, usaha industri pengolahan. Perincian subsektor penerima insentif ini dapat dilihat di www.bisnis.com.

Direktur Jenderal Pajak Darmin Nasution mengatakan pemberian insentif itu tertuang dalam peraturan menteri keuangan (PMK) No. 43/PMK.03/ 2009 tentang PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Pekeria Pada Kategori Usaha Tertentu, tertanggal 3 Maret 2009.

Insentif ini hanya berlaku untuk masa pajak Februari 2009 hingga November 2009 yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009.

"Ini diberikan dalam rangka mengurangi dampak krisis global dan untuk mendorong peningkatan daya beli masyarakat pekerja," katanya kepada pers, kemarin.

Ketentuan pemberian insentif PPh Pasal 21 itu hanya karyawan yang berpenghasilan kotor mulai Rpl,3 juta sampai dengan Rp5 juta per bulan. Karyawan yang berpenghasilan Rp5 juta ke alas tidak menerima insentif karena dianggap telah menikmati fasilitas penurunan jenjang tarif PPh orang pribadi seiring dengan berlakunya L/U PPh baru.

Darmin menjelaskan alasan pemerintah hanya menetapkan tiga sektor usaha utama tersebut karena ketiga sektor itu merupakan penghasil ekspor yang dominan dan rata-rata gaji karyawannya di bawah Rp5 juta. "Pertimbangan lainnya karena dananya cuma Rp6,5 triliun."

Dia menuturkan PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah itu harus dibayarkan secara tunai oleh pemberi kerja kepada pekerja pada saat pembayaran penghasilan sebesar PPh Pasal 21 terutang. "Kalau memotong pajak orang tidak disetorkan sanksinya denda 100% dari PPh itu."

Mekanisme Insentif

Adapun mekanisme pemberian insentif tersebut adalah pertama, apabila selama ini perusahaan menanggung PPh Pasal 21 karyawan, pajak tersebut harus tetap diberikan kepada karyawan yang mendapat insentif PPh pasal 21 OTP.

Namun, apabila perusahaan selama ini langsung membayarkan PPh Pasal 21 karyawan, dengan adanya ketentuan ini juga bisa langsung memberikan tambahan gaji kepada karyawan yang seharusnya disetorkan ke Ditjen Pajak.

Kedua, apabila selama ini PPh pasal 21 dipungut langsung dari karyawan oleh perusahaan, dalam masa pemberian insentif itu perusahaan tidak lagi memungut PPh Pasal 21 dari karyawan.

Menurut Darmin, tidak ada persyaratan khusus dalam memanfaatkan insentif ini. Perusahaan hanyaperlu menunjukkan bukti pemotongan PPh Pasal 21 yang dilampiri daftar nama karyawan yang mendapat insentif PPh 21 OTP kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat pemberi kerja terdaftar sebagai lampiran SPT masa PPh Pasal 21.

Selanjutnya, pemberi kerja diwajibkan memberikan bukti pemotongan PPh Pasal 21 OTP kepada karyawan, agar karyawan dapat mengkreditkan PPh Pasal 21 OTP tersebut dengan PPh yang terutang atas seluruh penghasilan yang dilaporkan dalam SPt tahunan PPh orang pribadi tahun pajak 2009.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengatakan stimulus PPh Pasal 21, diberikan kepada karyawan yang memiliki penghasilan di atas penghasilan tidak kena pajak, tetapi di bawah Rp5 juta per bulan. Adapun fokus insentif diberikankepada industri manufaktur.

Di sisi lain dia membuka kemungkinan dikucurkannya paket stimulus tahap kedua guna memitigasi dampak krisis lanjutan dengan mempertimbangkan kapasitas APBN 2009. 05/16) iredaksi®bisnis.co.id)

Dokumen lenqkap stimulus, lihat www.bisnis.com

Sumber : Bisnis Indonesia
Selanjutnya »»

Sunset Policy Tambah Rp 7,46 T

Program Sunset Policy (penghapusan sanksi administratif pajak) berhasil menambah pundi-pundi keuangan negara. Program yang berlaku tahun lalu sampai 28 Februari 2009 itu telah menambah penerimaan pajak sebesar Rp 7,46 triliun. Tambahan tersebut berasal dari pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) kurang bayar sebesar Rp 7.46 triliun. Dari jumlah itu. Rp 5.56 triliun di antaranya diperoleh pada periode 1 Januari-31 Desember 2008. Sedangkan Rp 1,9 triliun sisanya diperoleh dari pembetulan pada 1 Ja-nuari-28 Februari 2009.

Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengakui bahwa penghapusan sanksi administrasi perpajakan cukupefektif meningkatkan kepatuhan wajib pajak (WP). "Ini menjadi momentum tepat untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat memenuhi kewajiban pajaknya," kata menkeu saat Rapat Paripurna DPR di Jakarta kemarin (3/3).

Rapat tersebut mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 5 Tahun 2008 tentang Perubahan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP) menjadi undang-undang. Perpu itu memperpanjang sunset policy dari 31 Desember 2008 menjadi 28 Februari 2009.

Menurut menkeu, jumlah SPT yang disampaikan dalam rangka sunset policy adalah 804.814 SPT. Dari jumlah tersebut. 556 194 SPT di antaranya diterima sampai 31 De-sember 2008 dan 248.620 SPT pada 1 Januari-28 Februari 2009.

"Perpanjangan sunset policy memberi kesempatan wajib pajak untuk menyampaikan SPT sampai 44,7 persen dari total SPT yang diterima dalam rangka sunset selama 2008," kata Sri Mulyani.

Menkeu menyebut, sunset policy juga diharapkan memperkuat basis pajak nasional. Penguatan basis pajak nasional sangat diperlukan dalam menghadapi krisis global. Pada 2008 peran PPh Badan masih dominan (77,1 persen), sedangkan PPh Pribadi 22,89 persen.

1 Perimbangannya berbeda dengan yang terjadi di negara-negara maju. Dengan sunset policy, kepatuhan WP pribadi diharapkan meningkat sehingga perimbangan dapat diper-baiki bertahap," ujarnya.

Dirjen Pajak Depken Darmin Nasution mengaku perpanjangan sunset policy telah menambah 2,09 juta Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) baru. Sejak diberlakukannya sunset policy, terkumpul 5,5 juta NPWP baru. Total pemilik NPWP saat ini mencapai 12,7 juta. "Dengan jumlah ini, diharapkan kita bisa memper-kuat basis pajak kita," kata Darmin. Jubir Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR Marwoto Mitro-harjono menilai sunset policy masih bisa disempurnakan dengan penjaminan hukum bagi WP. Saat ini, masih banyak yang mengkhawatirkan ketiadaan jaminan itu. "Ini tidak bisa diabaikan dan perlu penyempurnaan desain," tuturnya,

Sumber : Indo Pos
Selanjutnya »»

AAJI minta penyeragaman penghitungan PPh

Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) meminta pemerintah bersedia menyeragamkan penerapan penghitungan norma penghasilan bersih dalam mengal-kulasikan pajak penghasilan perorangan bagi agen di seluruh Tanah Air. Lucy Pandjaitan, Ketua CFO Forum yang merupakan organisasi bentukan AAJI, mengatakan agen ingin mendukung dan menyukseskan program perpajakan di antaranya terkait dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan sunset potiqr atau penghapusan sanksi pajak penghasilan.

Namun, agen mengharapkan penerapan penghitungan norma penghasilan neto dalam menghitung pajak bagi agen secara seragam di seluruh Indonesia. "Kami mendapat laporan bahwa sebagian memperbolehkan, sebagian lainnya tidak, jadi belum seragam pelaksanaannya," katanya di Jakarta, kemarin.

Lucy beralasan agen pada dasarnya tidak dapat dimasukkan ke dalam kategori pegawai atau karyawan karena memiliki karakteristik yang berbeda. Dia menjelaskan agen tidak mendapat gaji tetap dan ju-ga tidak mendapat pesangon sebagaimana layaknya pegawai bila diberhentikan.

Selain itu, sambungnya., agen juga membiayai sendiri semua kegiatan di luar program perusahaan, seperti misalnya mengikuti seminar yang beberapa di antaranya diadakan di luar negeri, pelatihan-pelatihan dan pembelian buku pemasaran.

Dia melanjutkan biaya lainnya yang merupakan biaya untuk menjaga hubungan baik dengan nasabah yang tentunya sangat besar dan kadang-kadang tak terbatas mengingat bisnis asuransi jiwa adalah bisnis jangka panjang.

Lucy mengatakan semua agen asuransi jiwa harus memiliki lisensi dari AAJI untuk bisa menjual produk asuransi jiwa, seperti layaknya profesional lain yang juga harus mempunyai lisensi.

"Beberapa hal itu sudah cukup membuktikan bahwa agen asuransi tidaklah tepat jika dianggap pegawai atau karyawan dalam perlakuan perpajakan," katanya.

Ketua Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) Evelina F. Pietruschka mengatakan pihaknya akan terus melakukan pembicaraan dengan Direktorat Jenderal Pajak Departemen Keuangan untuk membicarakan hal itu.

Sumber : Bisnis Indonesia
Selanjutnya »»

Bayar DTP ke Karyawan

Perusahaan yang selama ini membayar pajak penghasilan (PPh) karyawan yang dipotong (PPh 211 tetap harus memberikan pajak terutang kepada pekerja. Tidak ada perbedaan antara perusahaan yang secara langsung memotong pajak karyawan dengan yang membayar pajak karyawan. Itu sama saja. Hanya, dia sekarang membayarnya ke karyawan itu." kata Dirjen Pajak Depkeu Darmin Nasution di Kantor Depkeu. Jakarta, kemarin (5/3).

Ditjen Pajak akan mengetahui perusahaan yang tak membayarkan PPh pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP). Hal itu akan terlihat dalam laporan SPT Masa (bulanan) yang dikirimkan ke Kantor Pajak.

Menurut Darmin. perusahaan tetap tidak dirugikan meski harus membayarkan PPh 21 DTP ke karya wan." Kan tadinya dia bayar untuk pemerintah. Sekarang dia bayar untuk karyawan." ujarnya.

Pemerintah menetapkan tiga sektor usaha meliputi 464 industri yang berhak mendapatkan subsidi PPh pasal 21. Perusahaan yang masuk kategori itu tetap wajib memotong pajak karyawan, tapi potongannya tidak disetor ke Kantor Pajak. Potongan pajak wajib diserahkan ke pekerja setiap bulan bersamaan dengan pemberian gaji.

Subsidi diberikan kepada karyawan dengan gaji di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP), tapi tidak sampai Rp 5 juta per bulan. Kategori usaha yang dapat subsidi pajak karyawan meliputi 73 subsektor usaha pertanian, termasuk perkebunan dan peternakan, perburuan, dan kehutanan. Kedua, 19 subsektor pada usaha perikanan. Yang ketiga. 372 subsektor industri pengolahan. PPh pasal 21 DTP berlaku untuk masa pajak Februari 2009 sampai November 2009, yang dilaporkan paling lambat 20 Desember 2009.

Beberapa subsektor industri yang dapat insentif pajak karyawan adalah gula, pakan ternak, minuman keras, tembakau, tekstil, barang jadi tekstil kecuali pakaian jadi berbulu, industri kulit dan alas kaki, dan bahan bangunan. Kemudian, industri kertas, industri penerbitan, percetakan, reproduksi media rekaman (termasuk surat kabar, jumal, buku, dan majalah), industri batu bara, pengilangan minyak bumi dan pengelolaan gas bumi, dan barang-barang hasilnya,

Sumber :Indo Pos
Selanjutnya »»