15 November 2008

Apa NPWP Itu Bisa Dihapus?

Penghapusan NPWP bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan oleh :
1.Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
2.Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
3.Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tetapi gak pakai buat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan segala.(Lho, emang ada cewek yg minta pisah harta dan penghasilan ? jawab: ya ada dong)makanya hati-hati bagi cowok kalau mau cari istri. he...he...he
4.Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

NPWP juga bisa dihapus oleh Kantor Pajak kalau dianggap


perlu dari Wajib Pajak yang memang sudah gak memenuhi persyaratan lagi.

NPWP juga bisa dihapus kalau utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah expired (baca=expayed atau bahasa indonesianya basi.he..he..he),ya kecuali kalau dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:

1.Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan.(kan gak mungkin mayat bayar en lapor pajak, ntar lari org kantor pajak.Iiih suueereeemmm)
2.Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.(apanya yg mau dipajak lha wong harta tak punya seperti lagu dangdut "jangankan gedung gubukpun aku tak punya")

Nah,setelah kantor pajak melakukan pemeriksaan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP harus diberikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Kalau kemudian gak ada keputusan ya permohonan dianggap disetujui.titik.

Kalau permohonan dianggap disetujui maka kantor Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.

Dasar Hukum :
1.Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
2.Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 6 Pebruari 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar