15 November 2008

Wajibkah Anak Punya NPWP?

Kalau kita lihat ketentuannya, seseorang akan menjadi subjek pajak ketika dilahirkan dan akan pula berakhir menjadi subjek pajak ketika meninggal dunia. Jadi ketika kita lahir di Indonesia maka kita langsung menjadi subjek pajak. Begitu pula bagi seorang anak yang lahir dan besar di Indonesia sudah pasti menjadi subjek pajak.

Namun begitu walaupun seorang anak atau seorang bayi yang lahir di Indonesia telah menjadi subjek pajak tetapi dia belum dikatakan sebagai Wajib Pajak. Dimana kita semua tentu tahu bahwa untuk menjadi Wajib Pajak seseorang harus memenuhi dua syarat yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.




Nah pertanyaannya wajibkah Anak punya NPWP? seperti yang sudah saya jelaskan pada artikel sebelumnya bahwa Pajak Penghasilan dikenakan kepada satu unit keluarga. Berdasarkan pasal 8 ayat (4), penghasilan anak yang belum dewasa dari manapun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orangtuanya dalam tahun pajak yang sama. Sehingga timbulah kewajiban punya NPWP ada pada ayahnya sebagai kepala keluarga. Hal ini juga berlaku pada penghasilan istri pada umumnya.Kesimpulannya adalah kalau anak sudah dewasa maka penghasilannya tidak digabungkan dengan penghasilan orang tuanya dan tentunya pengenaan pajaknya menjadi kewajibanya sendiri. Sebagai akibat yang muncul disini ya si anak harus memiliki NPWP sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar