14 November 2008

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apa sih NPWP itu?

Menurut undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 6, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah sarana administrasi perpajakan yang akan digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Nah orang atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif akan menjadi Wajib Pajak (sering disebut WePe) dan harus lho mendaftarkan diri pada kantor Pajak di tempat tinggal Wajib Pajak setelah itu baru diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP/baca=EnPeWePe)he..he..he.

Nah bagi WP Orang Pribadi yg dikatakan memenuhi syarat subjektif itu kalau


orang tersebut berada atau bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sedangkan syarat objektifnya kalau orang tersebut mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP dalam satu tahun pajak.
Jadi buruan kita "serbu" kantor pajak!! Untuk apa bro? ya biar dapet NPWP terus penuhi kewajibannya sehingga kita jadi warga negara yang baik.Kan APBN lebih kurang 70% dari pajak.Kemudian tahun 2009 setiap kita yg sudah memenuhi syarat wajib punya NPWP kalau gak akan kena pajak 20% lebih besar untuk PPh 21 dan 100% untuk PPh 22 & 23 (contoh ngitungnya nanti saya tulis tersendiri,makanya terus kunjungi blog saya ya). Nah lho??? makanya buruan buat NPWP."Punya penghasilan tapi tak punya NPWP!Apa kata dunia....(he..he..he)

NPWP Terbit Secara Jabatan

Dengan ketentuan itu jadi pada prinsipnya seseorang yang telah memenuhi syarat harus mendaftarkan diri sesuai dengan sistem Self Assesment . Namun biar menjamin dipatuhinya ketentuan itu Kantor Pajak bisa menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan kalau si WP tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri secara sukarela.(ingat dong "PUNYA PENGHASILAN TAPI TAK PUNYA NPWP!! APA KATA DUNIA")

INTINYA KITA SEMUA TAHUN 2009 "DIPAKSA" PUNYA NPWP DAN SUDAH SEHARUSNYA SEBAGAI WARGA NEGARA YANG BAIK HARUS PUNYA NPWP
Batas Waktu Pendaftaran NPWP

Jangka waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

1.Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan .
2.Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas,kalau jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya.


Dasar Hukum :
1.Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
2.Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 6 Pebruari 2008.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar