17 November 2008

Subjek Pajak

Pembahasan tentang subjek pajak saya merujuk pada undang-undang PPh-2008 Pasal 2 ayat (1) dimana dikatakan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah :
a. 1)orang pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
2)warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan,menggantikan yg berhak
Warisan yang belum terbagi sebagao satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti,menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.


Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan
b. badan
c. bentuk usaha tetap
Dalam undang-undang yang baru pasal 2 ayat 1 ini ada penambahan yaitu ayat (1a)yang isinya "Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan" sedangkan di ayat (2) tidak ada perubahan dari undang-undang yang lama yaitu yang membagi subjek pajak menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar