17 November 2008

Pajak Penghasilan (PPh)

Sebelum saya membahas pajak penghasilan mungkin alangkah bagusnya kalau saya jelaskan dulu sebenarnya pajak itu sejenis makhluk apa sih kok kadang-kadang banyak orang takut pajak.He..he..he

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa di mana si pembayar pajak (tax payer) tidak akan menerima imbalan langsung atas pembayaran pajaknya dan pajak ini digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Undang-undang ini tentu saja dibahas dan disahkan oleh DPR dengan demikian harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia. Nah, Agar ketentuan pajak ini bisa dilaksanakan maka biasanya juga akan mengatur sanksi apabila ketentuan pajak tidak dilaksanakan.

Nah,tibalah saatnya (macam betul aja kayak di film2/sinetron)saya jelaskan apa itu pajak penghasilan atau PPh.


Menurut Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan :

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Seubjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima penghasilan disebut wajib pajak.Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Yang dimaksud tahun pajak dalam undang-undang adalah tahun kalender,tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender,sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 bulan.

Penghasilan akan dikenakan PPh kalau diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Jadi bukan berarti orang yang punya penghasilan sudah otomatis akan dikenakan pajak karena ada batas penghasilan dalam satu tahun dimana kalau penghasilan masih dibawah batas itu ya dia tidak akan kena PPh. Nah, batas inilah yang disebut PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Pembahasan PTKP akan saya bahas pada artikel selanjutnya,jadi pastikan anda kunjungi terus blog saya.ha..ha..ha...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar