15 November 2008

Apakah Istri Harus Punya NPWP?

NPWP memang wajib dimiliki oleh orang yang punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tetapi pada saat NPWP dan PTKP dihubungkan dengan keluarga pasti banyak di antara kita yang masih bingung atau "ribet banget seehh".

Pada dasarnya NPWP itu lebih dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan sendiri terutama pada WP Orang Pribadi.Namun begitu NPWP juga bisa dikaitkan dengan kewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan fihak lain. Tapi yang saya bahas disini adalah NPWP yang dikaitkan dengan kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan sendiri.




Untuk membahas masalah ini saya kutip undang-undang perpajakan terbaru nomor 28 tahun 2007 (UU KUP)dan undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan kepada keluarga yaitu Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU PPh. Ayat (1) sampai dengan ayat (3) berbicara tentang penghasilan istri dan ayat (4) mengatur penghasilan anak yang belum dewasa.

Sistem pengenaan pajak berdasarkan undang-undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis,maksudnya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajibannya dilakukan oleh kepala keluarga.

Jadi inilah yang menjadi dasar pernyataan kalau satu NPWP untuk satu keluarga. Artinya istri tidak perlu punya NPWP begitu juga dengan anak yang belum dewasa walaupun mereka punya penghasilan atau tidak,dikatakan dewasa apabila sudah 18 tahun atau sudah menikah. Cukup suami sebagai kepala keluarga yang memiliki NPWP.

Namun berdasarkan Pasal 8 ayat (2) istri harus punya NPWP kalau memenuhi syarat sbb:
a.suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b.dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
c.dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (tambahan dalam UU PPh yang baru.
Jadi berdasarkan pasal 8 ayat (2) huruf c ini istri boleh memiliki NPWP sendiri dan terpisah dengan suaminya. Perhitungan PPh terutang bagi suami istri sebanding dengan besarnya penghasilan neto mereka. Jadi, perhitungannya sama persis dengan perhitungan bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.Di dalam perhitungan juga penghasilan istri boleh digabung dengan suami kalau istri bekerja di dua (2) perusahaan atau istri bekerja di satu perusahaan namun punya usaha sendiri seperti salon kecantikan dll.

2 komentar:

  1. bagaimana penghitungan PPh21 jika penghasilan istri digabung ke suami.

    BalasHapus
  2. Endinesia :kalau penghitungannya ya sama aja tetap pakai tarif progresif, bedanya ada penambahan PTKP untuk istri sehingga PTKP tambah besar dan akan mengurangi penghasilan kena pajak. PTKP UU 2008 bisa dilihat di artikel saya judulnya PTPK

    BalasHapus