29 November 2008

Menyebarkan Iklan Seperti VIRUS !!

Iklan adalah sesuatu yang penting didalam dunia bisnis baik online maupun offline. Masalahnya semua itu tentu ada dong hubungannya dengan biaya dimana kalau secara offline seperti sebuah perusahaan atau apapun itu katanya sih menurut statistik biaya iklan itu hampir 60% dari seluruh biaya operasional, wah "GEDE BANGETTTT" . Nah kalau begitu gimana sih cara promosi yg efisien dan efektif. Saya bahas disini yaitu iklan untuk bisnis di internet. Kalau kita mau laku produk kita tentu kita harus terus menerus beriklan sehingga kegiatan iklan kita sudah menjadi kebiasaan seperti kita gosok gigi,makan dll. Pertanyaannya berapa besar biaya yg harus dikeluarkan dengan iklan terus menerus tapi juga mau berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk pasang iklan gratis dimana tentu saja hasil gak maksimal. Sekarang banyak kok website iklan gratis ataupun yg bayar tinggal cari aja lewat google... dapat deh!!!! Saran saya sih gunakan dua jenis iklan tersbut yaitu bayar dan pake juga yg gratis. Tapi kalau kita pake gratis pasti akan timbul masalah.... mau berapa lama waktu yg digunakan untuk pasang satu iklan????? pusing deh....Nah untuk mengatasi masalah itu silakan
Bergabunglah dengan kami untuk menyebarkan Iklan Yang anda Miliki Seperti VIRUS !! Tanpa harus Melakukan SPAM !!..Anda juga akan mendapatkan JUTAAN Hingga RATUSAN JUTA Rupiah dari Program ini..TAnpa Cari Downline ..BAYANGKAN !! pasang iklan malah dapat uang.. Segera kunjungi disini
Selanjutnya »»

24 November 2008

Pengeluaran Jadi Penghasilan

PUSING GAJI GAK NAIK,KONDISI KEUANGAN GAK MENENTU!!!MAU USAHA GAK PUNYA MODAL??? JANGAN PUSING, UBAH HP ANDA JADI MESIN UANG... KOK HP? YA IYALAH... MASA YA IYA DONG... DURIAN AJA DIBELAH BUKAN DIBEDONG....GIMANA CARANYA???? JADILAH DEALER/SUB DEALER/AGEN PULSA

Saat ini siapa sih yang gak punya HP,tukang becak aja punya HP. Setiap yang punya HP otomatis kan butuh pulsa.Kebutuhan akan sarana komunikasi semakin lama semakin meningkat,bahkan fasilitas komunikasi baik GSM maupun CDMA telah menjadi salah satu
kebutuhan pokok masyarakat Indonesia. Nah, inilah kabar baiknya untuk anda....

PELUANG UNTUK ANDA
Apakah saat ini Anda :
? Pengguna Handphone dengan nomor GSM/CDMA?
? Ingin memulai usaha dengan modal semampu Anda?
? Berada dilingkungan pengguna handphone GSM/CDMA prabayar? (pasar,
terminal, plaza, kampus, perkantoran, pabrik, stasiun, gelanggang olahraga,
rumah sakit, puskesmas, apotik, supermarket, minimarket, komplek
perumahan, dll)
? ?Dan saat ini, Anda adalah seorang: Pengangguran, Pegawai Swasta, PNS,
TNI, Security, Guru, Direktur, Manager, Mahasiswa, Buruh, Pengojek,tukang
Becak, Sopir, Pelajar, Pengusaha, Investor, dll
? Orang yang ingin menambah penghasilan dengan modal kecil dengan resiko
seminimal mungkin


Saya menawarkan kepada anda untuk jadi dealer/sub dealer/agen pulsa satu kartu untuk semua pulsa (As,Simpati,Flexi,Fren,IM3,Mentari,Star One,Three,Esia,XL,Axis,Smart,HEPI) dengan harga bersaing dan gak perlu beli sistem paket. cukup dengan deposit minimal Rp. 50.000,- anda sudah bisa jual pulsa. Pendaftaran GRATIS..TIS..TIS.Transaksi isi pulsa dan yang lainnya bisa via SMS maupun YM (Yahoo!Messenger) dan online 24 jam. Untuk daftar ketik :

Format : REG.HP_DOWNLINE.NAMA.KOTA.EMAIL
Contoh : REG.08126040764.ANTO.MEDAN.risdiakt@yahoo.com

kirim ke 08126040764
kemudian deposit minimal Rp. 50.000,- dengan cara:

Setor ke Bank Mandiri dan BCA baik melalui setoran langsung / teller bank, ATM, SMS Banking maupun internet banking dengan rekening sebagai berikut :

A. BANK MANDIRI
AC : 106-00-0656359-0
Atas Nama : Lisma Sapura

B. BANK BCA
AC : 8115002895
Atas Nama : Lisma Sapura

Untuk mempercepat proses input deposit, mohon agar jumlah nominal rupiah ditambahkan dengan 3 DIGIT TERAKHIR NO ID. Misal ID=GI00148327 memasukkan deposit Rp 500.000, maka mohon nominal pengiriman di Bank adalah Rp 500.327,-

SAYA TIDAK AKAN MEMUNGUT TAMBAHAN NOMINAL 3 DIGIT TERAKHIR TERSEBUT. DEPOSIT TETAP DIMASUKKAN PENUH SEJUMLAH Rp 500.327,-

Setelah melakukan transfer pada daftar rekening bank tersebut, segera lakukan konfirmasi pembayaran deposit via SMS dg format :

INFO.DEP#ID_Agen#BankTujuan#JmlRupiah#TGL#Nama_Rek_Pengirim

Contoh :

INFO.DEP#GI00189789#MANDIRI#500327#23-11-2007#Agus Purnomo

Dikirimkan ke 08126040764

Untuk konfirmasi pengisian deposit setelah jam 21.00 maka deposit akan dibukukan secara efektif besok pagi hari berikutnya ( jam 08.00 )

JADWAL WAKTU DEPOSIT
Hari : 7 hari seminggu ( Senin – Minggu )
Waktu : Jam 08.00 – 21.00 WIB

FORMAT TRANSAKSI BISA DIAMBIL DI DOWNLOAD AREA DI SEBELAH KANAN BLOG INI
HARGA PULSA BISA CEK DARI HP ATAU YM KARENA HARGA BISA BERUBAH SETIAP MINGGU!!!!
Selanjutnya »»

21 November 2008

Formula Bisnis

Formula bisnis adalah kumpulan rahasia yang dirangkum dalam e-book yang ditulis oleh Pak Joko Susilo dengan nama Sistem Mesin Uang Otomatis (SMUO)yang isinya mengajarkan berbagai macam cara dapat uang dari internet dan tentu saja masih banyak lagi materi yang diajarkannya disertai berbagai bonus menarik dan gak mungkin dong saya tulis disini semua he..he..he. Nanti kalau saya tulis semua bisa panjang tulisannya dan anda juga bosen bacanya. ya kannnn.... kalau anda mau belajar boleh aja kok anda tinggal klik disini

Manfaat yang saya peroleh dengan ikut di formula bisnis sungguh sangat banyak sekali,
ya antara lain dulu saya hanya tau internet itu sekedar browsing,chating,email tp sekarang saya tau gimana sih cari uang dari internet.

Mau tau rahasia dan caranya silakan join disini karena pak Joko akan memberikan formula yang sudah teruji,3 langkah sukses...

GABUNG SEKARANG
Selanjutnya »»

20 November 2008

Uang Panas

Banyak sebenarnya uang yang bisa dihasilkan dari internet asal tau caranya.Cara dapet uang dari internet bisa hanya cuma klik iklan dapet dollar atau dapet rupiah terserah kita mau pilih yang mana karena hidup memang pilihan.Saya baru seminggu bergabung di uangpanas.com, memang blm banyak uang yang saya hasilkan karena kesibukan saya kerja di kantor tapi bisnis yg saya jalankan sudah ada gambaran yg sangat menjanjikan.


Uang yang saya dapat dari internet untuk saat ini baru dari iklan misalnya saya buat blog terus dipasangin iklan atau saya hanya klik iklan dan semua itu saya kerjakan malam di warnet cukup 30 menit (maksimal)ya hitung2 dpt penghasilan tambahan dan yang terpenting saya banyak dapat ilmu tentang bisnis di internet dari uang panas dimana nilainya melebihi dari harga yang saya bayar untuk ikut uang panas.Enaknya lagi uang panas menyediakan bisnis yang santai tapi dapet duit istilahnya D4 (duduk diam dapet duit) he..he..he...keuntungan bisa sampai 50% nah bisnis inilah yang sekarang sedang saya mulai.Untuk dapat rahasianya anda juga bisa bergabung kok.silahkan gabung disini
Selanjutnya »»

17 November 2008

Subjek Pajak

Pembahasan tentang subjek pajak saya merujuk pada undang-undang PPh-2008 Pasal 2 ayat (1) dimana dikatakan bahwa yang menjadi subjek pajak adalah :
a. 1)orang pribadi
Orang pribadi sebagai subjek pajak dapat bertempat tinggal atau berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia.
2)warisan yg belum terbagi sebagai satu kesatuan,menggantikan yg berhak
Warisan yang belum terbagi sebagao satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti,menggantikan mereka yang berhak yaitu ahli waris.

Penunjukan warisan yang belum terbagi sebagai subjek pajak pengganti dimaksudkan agar pengenaan pajak atas penghasilan yang berasal dari warisan tersebut tetap dapat dilaksanakan
b. badan
c. bentuk usaha tetap
Dalam undang-undang yang baru pasal 2 ayat 1 ini ada penambahan yaitu ayat (1a)yang isinya "Bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan" sedangkan di ayat (2) tidak ada perubahan dari undang-undang yang lama yaitu yang membagi subjek pajak menjadi subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.
Selanjutnya »»

Pajak Penghasilan (PPh)

Sebelum saya membahas pajak penghasilan mungkin alangkah bagusnya kalau saya jelaskan dulu sebenarnya pajak itu sejenis makhluk apa sih kok kadang-kadang banyak orang takut pajak.He..he..he

Menurut Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007, pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang bersifat memaksa di mana si pembayar pajak (tax payer) tidak akan menerima imbalan langsung atas pembayaran pajaknya dan pajak ini digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Undang-undang ini tentu saja dibahas dan disahkan oleh DPR dengan demikian harus ditaati oleh seluruh rakyat Indonesia. Nah, Agar ketentuan pajak ini bisa dilaksanakan maka biasanya juga akan mengatur sanksi apabila ketentuan pajak tidak dilaksanakan.

Nah,tibalah saatnya (macam betul aja kayak di film2/sinetron)saya jelaskan apa itu pajak penghasilan atau PPh.

Menurut Pasal 1 Undang-undang Pajak Penghasilan :

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap Subjek Pajak atas Penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak.

Seubjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima penghasilan disebut wajib pajak.Wajib pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian tahun pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Yang dimaksud tahun pajak dalam undang-undang adalah tahun kalender,tetapi wajib pajak dapat menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender,sepanjang tahun buku tersebut meliputi jangka waktu 12 bulan.

Penghasilan akan dikenakan PPh kalau diatas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)Jadi bukan berarti orang yang punya penghasilan sudah otomatis akan dikenakan pajak karena ada batas penghasilan dalam satu tahun dimana kalau penghasilan masih dibawah batas itu ya dia tidak akan kena PPh. Nah, batas inilah yang disebut PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak). Pembahasan PTKP akan saya bahas pada artikel selanjutnya,jadi pastikan anda kunjungi terus blog saya.ha..ha..ha...
Selanjutnya »»

15 November 2008

Wajibkah Anak Punya NPWP?

Kalau kita lihat ketentuannya, seseorang akan menjadi subjek pajak ketika dilahirkan dan akan pula berakhir menjadi subjek pajak ketika meninggal dunia. Jadi ketika kita lahir di Indonesia maka kita langsung menjadi subjek pajak. Begitu pula bagi seorang anak yang lahir dan besar di Indonesia sudah pasti menjadi subjek pajak.

Namun begitu walaupun seorang anak atau seorang bayi yang lahir di Indonesia telah menjadi subjek pajak tetapi dia belum dikatakan sebagai Wajib Pajak. Dimana kita semua tentu tahu bahwa untuk menjadi Wajib Pajak seseorang harus memenuhi dua syarat yaitu syarat subjektif dan syarat objektif.



Nah pertanyaannya wajibkah Anak punya NPWP? seperti yang sudah saya jelaskan pada artikel sebelumnya bahwa Pajak Penghasilan dikenakan kepada satu unit keluarga. Berdasarkan pasal 8 ayat (4), penghasilan anak yang belum dewasa dari manapun sumber penghasilannya dan apapun sifat pekerjaannya digabung dengan penghasilan orangtuanya dalam tahun pajak yang sama. Sehingga timbulah kewajiban punya NPWP ada pada ayahnya sebagai kepala keluarga. Hal ini juga berlaku pada penghasilan istri pada umumnya.Kesimpulannya adalah kalau anak sudah dewasa maka penghasilannya tidak digabungkan dengan penghasilan orang tuanya dan tentunya pengenaan pajaknya menjadi kewajibanya sendiri. Sebagai akibat yang muncul disini ya si anak harus memiliki NPWP sendiri.
Selanjutnya »»

Apakah Istri Harus Punya NPWP?

NPWP memang wajib dimiliki oleh orang yang punya penghasilan di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Tetapi pada saat NPWP dan PTKP dihubungkan dengan keluarga pasti banyak di antara kita yang masih bingung atau "ribet banget seehh".

Pada dasarnya NPWP itu lebih dikaitkan dengan pemenuhan kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan sendiri terutama pada WP Orang Pribadi.Namun begitu NPWP juga bisa dikaitkan dengan kewajiban memotong atau memungut Pajak Penghasilan fihak lain. Tapi yang saya bahas disini adalah NPWP yang dikaitkan dengan kewajiban penghitungan Pajak Penghasilan sendiri.



Untuk membahas masalah ini saya kutip undang-undang perpajakan terbaru nomor 28 tahun 2007 (UU KUP)dan undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh).

Sebagai dasar penghitungan Pajak Penghasilan kepada keluarga yaitu Pasal 8 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UU PPh. Ayat (1) sampai dengan ayat (3) berbicara tentang penghasilan istri dan ayat (4) mengatur penghasilan anak yang belum dewasa.

Sistem pengenaan pajak berdasarkan undang-undang ini menempatkan keluarga sebagai satu kesatuan ekonomis,maksudnya penghasilan atau kerugian dari seluruh anggota keluarga digabungkan sebagai satu kesatuan yang dikenai pajak dan pemenuhan kewajibannya dilakukan oleh kepala keluarga.

Jadi inilah yang menjadi dasar pernyataan kalau satu NPWP untuk satu keluarga. Artinya istri tidak perlu punya NPWP begitu juga dengan anak yang belum dewasa walaupun mereka punya penghasilan atau tidak,dikatakan dewasa apabila sudah 18 tahun atau sudah menikah. Cukup suami sebagai kepala keluarga yang memiliki NPWP.

Namun berdasarkan Pasal 8 ayat (2) istri harus punya NPWP kalau memenuhi syarat sbb:
a.suami-isteri telah hidup berpisah berdasarkan putusan hakim;
b.dikehendaki secara tertulis oleh suami-isteri berdasarkan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
c.dikehendaki oleh istri yang memilih untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri (tambahan dalam UU PPh yang baru.
Jadi berdasarkan pasal 8 ayat (2) huruf c ini istri boleh memiliki NPWP sendiri dan terpisah dengan suaminya. Perhitungan PPh terutang bagi suami istri sebanding dengan besarnya penghasilan neto mereka. Jadi, perhitungannya sama persis dengan perhitungan bagi suami istri yang melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan.Di dalam perhitungan juga penghasilan istri boleh digabung dengan suami kalau istri bekerja di dua (2) perusahaan atau istri bekerja di satu perusahaan namun punya usaha sendiri seperti salon kecantikan dll.
Selanjutnya »»

Apa NPWP Itu Bisa Dihapus?

Penghapusan NPWP bisa dilakukan dengan mengajukan permohonan oleh :
1.Wajib Pajak dan/atau ahli warisnya karena sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
2.Wajib Pajak badan dalam rangka likuidasi atau pembubaran karena penghentian atau penggabungan usaha;
3.Wanita yang sebelumnya telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan menikah tetapi gak pakai buat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan segala.(Lho, emang ada cewek yg minta pisah harta dan penghasilan ? jawab: ya ada dong)makanya hati-hati bagi cowok kalau mau cari istri. he...he...he
4.Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia

NPWP juga bisa dihapus oleh Kantor Pajak kalau dianggap

perlu dari Wajib Pajak yang memang sudah gak memenuhi persyaratan lagi.

NPWP juga bisa dihapus kalau utang pajak telah dilunasi atau hak untuk melakukan penagihan telah expired (baca=expayed atau bahasa indonesianya basi.he..he..he),ya kecuali kalau dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa utang pajak tersebut tidak dapat atau tidak mungkin ditagih lagi antara lain karena:

1.Wajib Pajak orang pribadi meninggal dunia dengan tidak meninggalkan warisan dan tidak mempunyai ahli waris atau ahli waris tidak dapat ditemukan.(kan gak mungkin mayat bayar en lapor pajak, ntar lari org kantor pajak.Iiih suueereeemmm)
2.Wajib Pajak tidak mempunyai harta kekayaan.(apanya yg mau dipajak lha wong harta tak punya seperti lagu dangdut "jangankan gedung gubukpun aku tak punya")

Nah,setelah kantor pajak melakukan pemeriksaan keputusan atas permohonan penghapusan NPWP harus diberikan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan untuk Wajib Pajak orang pribadi atau 12 (dua belas) bulan untuk Wajib Pajak badan, sejak tanggal permohonan diterima secara lengkap. Kalau kemudian gak ada keputusan ya permohonan dianggap disetujui.titik.

Kalau permohonan dianggap disetujui maka kantor Pajak harus menerbitkan surat keputusan penghapusan Nomor Pokok Wajib pajak dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah jangka waktu 6 bulan atau 12 bulan tersebut berakhir.

Dasar Hukum :
1.Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
2.Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 6 Pebruari 2008.
Selanjutnya »»

Gimana sih cara dapet NPWP?

Untuk mendapatkan NPWP kita dapat mendaftarkan diri secara langsung atau melalui Pemberi Kerja tempat dimana kita bekerja.

Pendaftaran diri secara langsung dapat melalui :

1.Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita tinggal atau berusaha
Kita datang ke KPP domisili (sesuai KTP) atau KPP berusaha (sesuai tempat usaha/pekerjaan bebas dilakukan),isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang disediakan
2.Datang ke Pojok Pajak dapat menghubungi Kring Pajak – 500200, untuk mengetahui posisi Pojok Pajak / Mobil Pajak)
3.Online melalui e-Registration

Pendaftaran NPWP melalui pemberi kerja,

berarti kita bisa mendaftarkan diri dengan meyampaikan surat permohonan dan persayaratan pengajuan melalui perusahaan temapat kita bekerja.

Apa aja sih syarat mengajukan NPWP?

Nah di PER-44/PJ/2008 jo PER-160/PJ/2007 jo KEP 161/PJ/2001 disebutkan:

1.Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing
2. Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (Attachment)
- Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (Attachment)
3.Untuk Wajib Pajak Badan :
- Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi bentuk usaha tetap;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (Attachment), dari salah seorang pengurus aktif;
- Surat Pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (Attachment)
4.Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan;
5.Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor di tambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing
(Attachment), dari salah seorang pengurus Joint Operation.
Catatan :
a. Bagi permohonan berstatus cabang, Orang Pribadi Pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2.00) Kantor Pusat/domisili/suami.
b. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.
Selanjutnya »»

14 November 2008

Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Apa sih NPWP itu?

Menurut undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 Pasal 1 ayat 6, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP ) adalah sarana administrasi perpajakan yang akan digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Nah orang atau badan yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif akan menjadi Wajib Pajak (sering disebut WePe) dan harus lho mendaftarkan diri pada kantor Pajak di tempat tinggal Wajib Pajak setelah itu baru diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP/baca=EnPeWePe)he..he..he.

Nah bagi WP Orang Pribadi yg dikatakan memenuhi syarat subjektif itu kalau

orang tersebut berada atau bertempat tinggal di Indonesia melebihi 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan. Sedangkan syarat objektifnya kalau orang tersebut mendapatkan atau memperoleh penghasilan yang besarnya melebihi PTKP dalam satu tahun pajak.
Jadi buruan kita "serbu" kantor pajak!! Untuk apa bro? ya biar dapet NPWP terus penuhi kewajibannya sehingga kita jadi warga negara yang baik.Kan APBN lebih kurang 70% dari pajak.Kemudian tahun 2009 setiap kita yg sudah memenuhi syarat wajib punya NPWP kalau gak akan kena pajak 20% lebih besar untuk PPh 21 dan 100% untuk PPh 22 & 23 (contoh ngitungnya nanti saya tulis tersendiri,makanya terus kunjungi blog saya ya). Nah lho??? makanya buruan buat NPWP."Punya penghasilan tapi tak punya NPWP!Apa kata dunia....(he..he..he)

NPWP Terbit Secara Jabatan

Dengan ketentuan itu jadi pada prinsipnya seseorang yang telah memenuhi syarat harus mendaftarkan diri sesuai dengan sistem Self Assesment . Namun biar menjamin dipatuhinya ketentuan itu Kantor Pajak bisa menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) secara jabatan kalau si WP tidak melaksanakan kewajibannya untuk mendaftarkan diri secara sukarela.(ingat dong "PUNYA PENGHASILAN TAPI TAK PUNYA NPWP!! APA KATA DUNIA")

INTINYA KITA SEMUA TAHUN 2009 "DIPAKSA" PUNYA NPWP DAN SUDAH SEHARUSNYA SEBAGAI WARGA NEGARA YANG BAIK HARUS PUNYA NPWP
Batas Waktu Pendaftaran NPWP

Jangka waktu pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP):

1.Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau melakukan pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama 1 (satu) bulan setelah saat usaha mulai dijalankan .
2.Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas,kalau jumlah penghasilannya sampai dengan suatu bulan yang disetahunkan telah melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak, wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh Nomor Pokok Wajib Pajak paling lama pada akhir bulan berikutnya.


Dasar Hukum :
1.Pasal 2 Undang-undang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
2.Peraturan Menteri Keuangan No. 20/PMK.03/2008 tentang Jangka Waktu Pendaftaran Dan Pelaporan Kegiatan Usaha, Tata Cara Pendaftaran Dan Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak, Serta Pengukuhan Dan Pencabutan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak tanggal 6 Pebruari 2008.
Selanjutnya »»