15 November 2008

Gimana sih cara dapet NPWP?

Untuk mendapatkan NPWP kita dapat mendaftarkan diri secara langsung atau melalui Pemberi Kerja tempat dimana kita bekerja.

Pendaftaran diri secara langsung dapat melalui :

1.Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat kita tinggal atau berusaha
Kita datang ke KPP domisili (sesuai KTP) atau KPP berusaha (sesuai tempat usaha/pekerjaan bebas dilakukan),isi formulir pendaftaran Wajib Pajak yang disediakan
2.Datang ke Pojok Pajak dapat menghubungi Kring Pajak – 500200, untuk mengetahui posisi Pojok Pajak / Mobil Pajak)
3.Online melalui e-Registration

Pendaftaran NPWP melalui pemberi kerja,


berarti kita bisa mendaftarkan diri dengan meyampaikan surat permohonan dan persayaratan pengajuan melalui perusahaan temapat kita bekerja.

Apa aja sih syarat mengajukan NPWP?

Nah di PER-44/PJ/2008 jo PER-160/PJ/2007 jo KEP 161/PJ/2001 disebutkan:

1.Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi yang tidak menjalankan usaha atau pekerjaan bebas :
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing
2. Untuk Wajib Pajak Pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (Attachment)
- Surat pernyataan tempat kegiatan usaha atau usaha pekerjaan bebas dari Wajib Pajak (Attachment)
3.Untuk Wajib Pajak Badan :
- Fotokopi Akte Pendirian dan perubahan atau surat keterangan penunjukan dari Kantor Pusat bagi bentuk usaha tetap;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor ditambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing (Attachment), dari salah seorang pengurus aktif;
- Surat Pernyataan tempat kegiatan usaha dari salah seorang pengurus aktif (Attachment)
4.Untuk Bendaharawan sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- Fotokopi surat penunjukan sebagai bendaharawan;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bendaharawan;
5.Untuk Joint Operation sebagai Wajib Pajak Pemungut/Pemotong :
- Fotokopi Perjanjian Kerjasama sebagai Joint Operation;
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota Joint Operation;
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi Penduduk Indonesia, atau Paspor di tambah surat pernyataan tempat tinggal/domisili dari yang bersangkutan bagi orang asing
(Attachment), dari salah seorang pengurus Joint Operation.
Catatan :
a. Bagi permohonan berstatus cabang, Orang Pribadi Pengusaha tertentu atau wanita kawin tidak pisah harta harus melampirkan fotokopi Surat Keterangan Terdaftar (KP.PDIP.4.2.00) Kantor Pusat/domisili/suami.
b. Apabila permohonan ditandatangani oleh orang lain, harus dilengkapi dengan surat kuasa khusus.

1 komentar:

  1. terima kasih banyak info ini sangat bermanfaat...

    http://turbodance.blogspot.com

    BalasHapus